Suara.com - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai memeriksa barang bukti berupa puluhan tengkorak manusia yang berbentuk barang kerajinan saat konferensi pers penggagalan upaya ekspor benda cagar budaya di Denpasar, Bali, Jumat (9/2). Sebanyak 24 tengkorak manusia yang diduga diperoleh dari Kalimantan dan Papua kiriman melalui Kantor Pos oleh seseorang dari Kuta, Bali, ke Belanda digagalkan Bea Cukai karena kecurigaan dokumen tidak sesuai dengan barang yang dikirm. [ANTARA/Nyoman Budhiana]
Komentar
Berita Terkait
-
Menang Tanpa Kebobolan Lawan Bali United, Bojan Puji Penampilan Teja Paku Alam
-
Johnny Jansen: Kartu Merah Mirza Mustafic Penyebab Bali United Kalah
-
Julio Cesar Bongkar Kunci Kemenangan Persib Bandung atas Bali United
-
Persib Bandung Kalahkan Bali United, Bojan Hodak:KamiLayak Menang
-
Ratusan Umat Hindu Gelar Upacara Danu Kerthi di Danau Beratan
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ratusan Umat Hindu Gelar Upacara Danu Kerthi di Danau Beratan
-
Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton
-
Beban Subsidi Terlalu Besar, Pemprov DKI akan Menaikkan Tarif Transjakarta
-
Sidoarjo Panen Raya Jagung
-
Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Gorontalo
-
5 Orang Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
Bank Indonesia Uji Coba QRIS Lintas Negara dengan Korea Selatan
-
Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*
-
15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Akhirnya Tertangkap
-
Keracunan MBG di Lembang, 201 Siswa dan Guru Dirawat