Suara.com - Warga melintas di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/3). Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu, mengatakan telah menemukan empat tindakan mal administrasi dan memberikan waktu setidaknya 60 hari untuk Pemprov DKI Jakarta mengembalikan fungsi dan membersihkan Jalan Jatibaru dari PKL, jika tidak mematuhinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa mendapat sanksi dibebas tugaskan dari jabatannya. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS
News | 20:56 WIB