Suara.com - Lokasi kebakaran yang terjadi di kawasan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (19/4). Operasional Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai yang dihentikan sementara pasca kebakaran pada Jumat sore, ditargetkan dapat dioperasikan kembali pada Sabtu (20/4) pagi. [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Komentar
Berita Terkait
-
Puji Bojan Hodak, Johnny Jansen: Dia Pelatih Hebat
-
Jelang Bali United vs Persib Bandung, Johnny Jansen Kobarkan Semangat Puputan
-
4 Laga Tanpa Kebobolan! Persib Incar Kemenangan Kelima di Markas Bali United
-
Kandidat Pelatih Timnas Indonesia Sampaikan Peringatan ke Persib
-
Gubernur Bali Minta Evaluasi Proyek Lift Kelingking, Tegaskan Akan Ditutup Jika Langgar Izin
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Sidoarjo Panen Raya Jagung
-
Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Gorontalo
-
5 Orang Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
Bank Indonesia Uji Coba QRIS Lintas Negara dengan Korea Selatan
-
Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*
-
15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Akhirnya Tertangkap
-
Keracunan MBG di Lembang, 201 Siswa dan Guru Dirawat
-
Potret Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
-
Masjid 99 Kubah Makassar Direhabilitasi