Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6). Dalam sidang pembacaan putusan itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?
News | 23:19 WIB