Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun saat hadir menyaksikan rapat paripurna DPR masa peridangan V tahun sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7). DPR melalui rapat paripurna tersebut membacakan dan mengesahkan surat pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril yang diajukan Presiden Joko Widodo, setelah dibahas dan disepakati dalam rapat pleno Komisi III DPR. [Suara.com/Arief Hermawan P]
DPR Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Penyadapan Prabowo
News | 16:29 WIB