Blak-blakan Eks Pimpinan KPK di DPR: Percuma Ada UU Perampasan Aset Kalau Aparatnya 'Rusak'

Senin, 21 September 2026 | 14:56 WIB
Eks pimpinan KPK Erry Riyana. (dok. ist)
BACA 10 DETIK
  • Mantan pimpinan KPK Erry Riyana menyatakan UU Perampasan Aset tidak efektif jika dijalankan aparat bermasalah.
  • Erry menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin, 21 September 2026.
  • Ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak memperlebar perbedaan penafsiran serta menuntut reformasi kejaksaan dan kepolisian.

Suara.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana menilai bahwa Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset tidak akan cukup menghasilkan hal yang baik jika aparat penegak hukum (APH) yang menjalankannya tidak baik dan bermasalah.

Menurut Erry Riyana, pembenahan terhadap aparat dan praktik penegakan hukum juga perlu menjadi perhatian. Dia menilai UU yang baik, tetapi penegak hukum yang tidak baik, itu tidak lebih baik dibandingkan UU yang tidak baik, tetapi penegak hukum baik.

“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” kata Erry Riyana saat rapat dengan Komisi III DPR RI soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Pada prinsipnya, dia pun mendukung konsep perampasan aset. Namun, ia mengingatkan agar pengaturannya tidak dilakukan terlalu cepat dan terlalu luas, terlebih saat ini sudah terdapat berbagai ketentuan yang dapat menimbulkan perbedaan interpretasi di antara penegak hukum.

Menurut dia, saat ini Indonesia memiliki peraturan yang banyak dan interpretasinya pun bisa berbeda-beda antar penegak hukum.

"Jangan sampai keberadaan UU Perampasan Aset justru menambah peluang penafsiran yang makin lebar. Kalau (penafsiran) makin mengerucut, makin bagus,” kata dia

Selain itu, dia mengingatkan bahwa perilaku seseorang dapat berubah ketika berhadapan dengan hukum dan penegakan hukum yang jelas.

Dia pun mencontohkan bahwa ketika seseorang ke luar negeri maka dia akan lebih hati-hati dalam bersikap karena petugas-petugas di luar negeri bersikap disiplin.

Meski melontarkan kritik terhadap praktik penegakan hukum, dia mengakui bahwa tidak seluruh aparat penegak hukum maupun aparatur negara bermasalah.

Ia menegaskan masih banyak aparat yang memiliki integritas di berbagai lembaga.

“Yang di luar itu masih banyak polisi yang baik, masih banyak jaksa yang baik, masih banyak KPK yang baik, dan masih banyak ASN yang baik,” katanya.

Ketika menjadi komisioner KPK, dia pun pernah merekomendasikan reformasi birokrasi penegakan hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dimulai dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan, kemudian Polisi.

Namun, menurut dia, pelaksanaan rekomendasi tersebut baru berjalan sebagian di Mahkamah Agung. Maka dari itu, dia menilai kejaksaan dan kepolisian juga harus mau direformasi.

Pasalnya konteks RUU Perampasan Aset, dia mengingatkan besarnya kewenangan aparat perlu disertai kehati-hatian dalam penerapannya.

“Jangan perampasan aset sembarangan. Jangan berlaku sama semua orang, tanpa bukti yang jelas,” kata dia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com