Warga Negara Peru Penyelundup Kokain Dituntut 18 Tahun Penjara

Senin, 18 November 2019 | 19:07 WIB
Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Suara.com - Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11). Terdakwa Guido Torres Morales dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com