Dua Pecandu di Tambora Colong Honda PCX Tetangga, Dijual Rp200 Ribu Buat Beli Sabu

Selasa, 22 September 2026 | 20:10 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Antara]
BACA 10 DETIK
  • Polisi menangkap pria berinisial DR karena mencuri motor tetangganya di Tambora, Jakarta Barat, Senin (31/8/2026).
  • Pelaku menukar motor curian tersebut dengan narkotika jenis sabu senilai Rp200 ribu untuk dikonsumsi bersama rekannya yang buron.
  • Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Suara.com - Polisi menciduk pria berinisial DR, akibat nekat mencuri motor Honda PCX milik tetangganya sendiri, di Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku kemudian menukar motor hasil curian tersebut dengan narkotika jenis sabu senilai Rp200 ribu.

Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Senin (31/8/2026) lalu.

Saat itu korban, berinisial AI yang ingin berangkat kerja terkejut akibat motor yang sebelumnya diparkir di sekitar rumah telah hilang.

"Korban kemudian menuju ke Polsek Tambora untuk membuat laporan polisi," kata Wahyu, di Kantornya, Selasa (22/9/2026).

Wahyu mengaku, setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Petugas juga mengidentifikasi rekaman CCTV di sekitar rumah korban.

Hasilnya, didapati jika motor korban sedang didorong oleh dua orang pelaku. Korban pun tidak menyangka jika kedua pelaku merupakan tetangganya.

Setelah melakukan pendalaman, petugas dapat menangkap DR di rumahnya. Namun satu pelaku lainnya hingga saat ini masih buron.

"Pelaku ada dua orang, dengan inisial DR yang kami amankan sekarang, kemudian DD masih DPO," ucap Wahyu.

Kepada petugas, DR mengaku jika motor curiannya telah dijual seharga Rp200 ribu. Uang tersebut kemudian dibelikan sabu untuk mereka konsumsi.

"Motornya dijual senilai Rp200 ribu dan ditukar dengan satu paket sabu untuk dikonsumsi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com