Foto / News
Rabu, 12 Februari 2020 | 17:20 WIB
Petugas membawa terpidana hukuman mati yang merupakan pengedar narkoba Michael Kosasih (tengah) setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/2). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Terdakwa pengedar narkoba Michael Kosasih (26) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/2). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Terdakwa pengedar narkoba Michael Kosasih (26) mengusap wajahnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/2). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Terdakwa pengedar narkoba Michael Kosasih (26) menangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/2). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Suara.com - Petugas membawa terpidana hukuman mati yang merupakan pengedar narkoba Michael Kosasih (tengah) yang menangis setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/2). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 20kg dan 18.800 butir pil ekstasi. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Load More