Suara.com - Pengamen ondel-ondel melintas di Kebayora Lama, Jakarta Selatan, Kamis (13/02). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama sejumlah organisasi masyarakat Betawi sepakat melarang ondel-ondel yang dimanfaatkan sebagai sarana mengamen atau mengemis sehingga mengganggu ketertiban umum.
Kesepakatan itu ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan betawi. Pergub Nomor 11 tahun 2017 yang menayatakan bahawa Ondel-ondel merupakan ikon Budaya Betawi dan juga selanjutnya Pasal 39 (1) dan pasal 40 Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Setelah dilarang untuk mengamen, Pemprov DKI berjanji akan menyediakan tempat dan memfasilitasi para pemilik sanggar kesenian dan kebudayaan betawi, termasuk para pengrajin ondel-ondel. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
-
Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung Ditawari Sewa Rusun Milik Pemprov DKI
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Bus Sekolah Ramah Disabilitas
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Bencana Pergerakan Tanah Rusak Puluhan Rumah di Kabupaten Bogor
-
Belum bangkit, IHSG Ditutup Anjlok 4,88 Persen ke Level 7.922
-
Prabowo Buka Rakornas Pemerintah 2026, Bahas Evaluasi 2025 hingga Target Ekonomi
-
AMSI Gandeng Deep Intelligence Research untuk Perkuat Jurnalisme Berbasis Data
-
Diskusi AMSI: Media Dituntut Adaptif Hadapi Era Quantum dan Big Data
-
Dugaan Korupsi Haji, Gus Yaqut kembali diperiksa KPK
-
IHSG Anjlok Dua Hari, Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri
-
Atap RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen Disulap Jadi Lahan Budidaya Melon
-
Sampah Penuhi Taman Wisata Laut Teluk Kupang
-
GEN Prime Link Meluncur, Tawarkan Bonus Proteksi hingga 200 Persen