Suara.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono (kiri) menunjukkan foto TKP penemuan barang bukti zat radioaktif saat Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Ketenaganukliran di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Jumat Bareskrim Polri menetapkan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional ( Batan) berinisial SM sebagai tersangka terkait kepemilikan zat radioaktif secara ilegal.Penetapan SM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari temuan zat radioaktif di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan. Tim kepolisian menyita barang bukti berupa zat radioaktif jenis Cs 137 dan iridium 152 serta sejumlah kontainer. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Indra Kenz Bebas Bersyarat: Korban Masih Menanti Ganti Rugi yang Tersendat di Paguyuban
News | 15:49 WIB