Suara.com - Dua petugas Satpol PP Kota Pontianak mengangkat sejumlah kursi untuk disimpan ke dalam warung kopi saat melakukan penertiban di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/3). Penertiban yang merupakan tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah Kota Pontianak yang melarang warganya berkumpul dan minum di warung kopi kecuali membeli minuman untuk dibawa pulang tersebut bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus COVID-19 di ruang publik. [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]
Teh Cina Isi 13 Kg Sabu dari Malaysia Disita Bea Cukai Entikong Bareng TNI-Polri
News | 14:44 WIB