Kasus Karhutla Meledak, Bareskrim Polri Jerat 20 Korporasi dan Ratusan Tersangka

Senin, 02 November 2026 | 16:00 WIB

Suara.com - Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi total luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari lima ribu hektare.

Dari puluhan perusahaan yang dijerat, empat di antaranya merupakan Penanaman Modal Asing yang berasal dari Singapura, Malaysia,dan Korea Selatan.

Penyidikan menemukan modus operandi pembukaan lahan dengan cara dibakar secara sengaja maupun lalai demi meraup keuntungan ekonomi.

Penegakan hukum ini dilakukan secara objektif melalui metode Scientific Crime Investigation guna memastikan seluruh pelaku dijerat aturan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya,para tersangka perorangan maupun korporasi terancam hukuman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Selengkapnya dalam video di atas.

Creative/Video Editor: Icha/Reiki

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com