- Warga Jakarta Selatan mengeluhkan maraknya bendera Partai Golkar dan NasDem yang dinilai merusak pemandangan ruang publik.
- Satpol PP Jakarta Selatan menyatakan pemasangan atribut tersebut telah memiliki rekomendasi teknis resmi untuk perayaan ulang tahun partai.
- Pengurus partai wajib menurunkan bendera secara mandiri setelah izin berakhir, atau akan ditertibkan langsung oleh Satpol PP.
Suara.com - Deretan bendera Partai Golkar dan NasDem yang terpasang di sejumlah ruas jalan Jakarta Selatan menuai keluhan warga. Atribut partai yang berkibar di sepanjang jalan dinilai mengganggu pemandangan hingga menambah sampah visual di ruang publik.
Keluhan tersebut ramai disampaikan pengguna media sosial Threads.
Salah satu warga mempertanyakan deretan bendera kuning Golkar yang terpasang di sepanjang Jalan Fatmawati karena dinilai merusak pemandangan.
Keluhan serupa juga muncul terhadap bendera biru NasDem di jalur Koridor 6 Transjakarta, kawasan Mampang Prapatan. Pemasangan atribut partai itu dianggap membuat kawasan tersebut semakin dipenuhi sampah visual.
Menanggapi keluhan tersebut, Satpol PP Jakarta Selatan menjelaskan bahwa pemasangan bendera kedua partai telah mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek).
Rekomtek Golkar untuk peringatan HUT ke-62 partai tersebut berlaku pada 5-8 November 2026, dengan sejumlah titik pemasangan, antara lain di Jalan Fatmawati Raya.
Sementara itu, rekomtek NasDem untuk perayaan HUT ke-15 berlaku pada 7-13 November 2026. Izin tersebut mencakup puluhan ruas jalan, termasuk Jalan Mampang Prapatan Raya dan Jalan Raya Pasar Minggu.
Kasi Tramtibum Satpol PP Jakarta Selatan Dian Citra mengatakan, setelah masa rekomendasi teknis berakhir, pengurus partai biasanya diminta menurunkan sendiri atribut yang telah dipasang.
Jika tidak ada tindakan dari pengurus partai dalam waktu yang ditentukan, Satpol PP dapat turun tangan melakukan penertiban.
“Biasanya setelah rekomtek habis, penurunan di lakukan secara mandiri oleh pengurus ranting atau DPC masing-masing partai. Bisa juga diturunkan oleh Satpol PP apabila dalam waktu 1-2 hari nggak ada respon dari pengurus,” jelas Dian saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).
Di sisi lain, Kasatpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengingatkan agar pemasangan bendera tidak membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
“Yang pemasangannya membahayakan, untuk segera dirapikan,” tegasnya.
Satpol PP juga menegaskan adanya batasan lokasi pemasangan. Dalam kedua rekomendasi teknis tersebut, seluruh jembatan layang atau flyover di wilayah Jakarta harus tetap steril dari atribut partai politik.