Suara.com - Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron imbauan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol Jor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pelanggaran atas penerapan stasus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dijerat pasal 27 Pergub PSBB DKI Jakarta dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Gaikindo: Mesin Kendaraan Produk Tahun 2000 Kompatibel dengan E10
-
BYD Lanjutkan Ekspansi Kendaraan Listrik ke Kawasan Timur Indonesia
-
Isuzu Siap Transformasi, Indonesia Jadi Kunci Pertumbuhan Global
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Wuling Mitra EV Jalani Uji Coba Bersama TransJakarta, Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Abrasi Pantai di Aceh Utara, Garis Pantai dan Jalan Rusak Parah
-
Hujan Deras Sebabkan Jalan Nasional di Ciamis Amblas
-
Tangis Keluarga Iringi Pemulangan Dua Jenazah Korban Kerusuhan di Kwitang
-
KPK Resmi Tahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
Jelajahi Keindahan Pasar Tradisional Qatar, Souq Waqif
-
Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua
-
Suasana di SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Suasana IGD RS Islam Cempaka Putih, Korban Ledakan SMA 72 Jalani Perawatan
-
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna
-
Aksi Kamisan ke-885, Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional