Foto / Otomotif
Kamis, 16 April 2020 | 16:31 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron imbauan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol Jor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Kendaraan melintas di bawah videotron imbauan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol Jor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Kendaraan melintas di bawah videotron imbauan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol Jor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Kendaraan melintas di bawah videotron imbauan peraturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol Jor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron imbauan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol Jor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pelanggaran atas penerapan stasus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dijerat pasal 27 Pergub PSBB DKI Jakarta dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Load More