Suara.com - Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). YouTuber Ferdian Paleka kini ditahan di kantor polisi atas aksi prank memberikan dus berisi sampah ke waria. Ferdian mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar. [ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan]
Komentar
Berita Terkait
-
Macan Tutul Berkeliaran di Hotel Lembang, Petugas Gabungan Turun Tangan
-
Macan Tutul yang Masuk ke Hotel Berhasil Dievakuasi
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
Latar Belakang Yai Mim eks Dosen UIN Malang yang Viral, Ternyata Masih Keluarga Gus Iqdam
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Festival Nyao Fufu Pecahkan Rekor MURI dengan 6,62 Ton Ikan Cakalang
-
Prosesi Pemakaman Yurike Sanger, Istri ke-7 Bung Karno
-
Macan Tutul yang Masuk ke Hotel Berhasil Dievakuasi
-
Kemeriahan Pesta Nelayan Mamuju, Sulawesi Barat
-
Synchronize Fest 2025 Mengenang Kisah Cinta Rangga & Cinta
-
JKT48 Bawa Sukacita ke Panggung Synchronize Fest 2025
-
Marco Bezzecchi Rebut Pole Position MotoGP Mandalika 2025
-
Sinkron dengan Kreativitas, Lion Parcel Ramaikan Synchronize Fest 2025
-
Anisa x Juwita Bahar Bikin Penonton Synchronize Fest 2025 Bergoyang
-
The Cottons Menggebrak Synchronize Fest 2025 dengan Penampilan Provokatif