- Narapidana kasus pencurian Patah alias Acil melarikan diri dari program asimilasi Lapas Warungkiara, Sukabumi.
- Acil tinggal menyisakan waktu sekitar dua bulan masa hukuman penjara.
- Petugas gabungan dan Ditjenpas Jawa Barat saat ini sedang melakukan pencarian.
Suara.com - Seorang narapidana kasus pencurian dengan pemberatan, Patah alias Acil, melarikan diri saat menjalani program asimilasi di Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Yudi Suseno membenarkan kejadian tersebut.
Acil diketahui sudah tidak berada di Pondok SAE saat dilakukan pengecekan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Iya (betul ada narapidana melarikan diri)," kata Yudi saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis (20/8/2026).
Acil merupakan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Ia dijatuhi hukuman satu tahun sembilan bulan penjara dan akan bebas sekitar dua bulan lagi.
Sebelum kabur, Acil mengikuti program asimilasi dengan bekerja di lahan SAE milik Lapas Kelas IIB Warungkiara.
"Napi yang lari sebetulnya sudah kerja di kegiatan sarana asimilasi dan edukasi di lahan SAE," ujarnya.
Sempat Ditegur karena Pakai HP
Yudi mengungkapkan, Acil sempat kedapatan menggunakan telepon seluler saat menjalani kegiatan asimilasi. Petugas kemudian menegurnya karena penggunaan telepon seluler merupakan pelanggaran terhadap ketentuan program tersebut.
Baca Juga: Potongan Kaki Diduga Korban Mutilasi Kunaefi Ditemukan di Kali Grogol Depok
Acil diduga khawatir pelanggaran itu memengaruhi penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap pelaksanaan asimilasinya.
"Mungkin karena kepikiran terus, jadinya galau karena komitmen yang kerja di program tersebut kan tidak boleh melanggar aturan, jadi ambil kesempatan untuk kabur," katanya.
Saat ini, petugas pemasyarakatan bersama kepolisian masih melakukan pencarian untuk menemukan Acil. Ditjenpas Jawa Barat berharap narapidana tersebut dapat segera ditangkap.
Selain mengejar Acil, Ditjenpas Jawa Barat juga memeriksa petugas yang berjaga ketika pelarian terjadi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
"Untuk kesalahan, jika terbukti ada, sekecil apa pun pasti ada sanksi," tegas Yudi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Dua Bulan Lagi Bebas! Acil Napi Lapas Warungkiara Malah Kabur Gara-gara Ditegur Main HP
-
Kitab Tanbihul Ghafilin: Mengetuk Hati yang Lalai di Tengah Gemerlap Dunia
-
Capek Antre Pertalite? Ini 4 Motor Listrik Uwinfly Termurah untuk Mobilitas Harian Anda
-
Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah
-
Jadwal Lengkap Persija di Super League 2026/2027: Ujian Berat Pasukan STY di Dua Pekan Pertama
-
Relokasi akibat Perubahan Iklim: Mengapa Tak Cukup dengan Memindahkan Warga ke Tempat Aman?
-
4 Rekomendasi Kulkas Mini Skincare Terbaik untuk Simpan Serum dan Masker, Desain Estetik
-
Diskon Promo Klik Indomaret dari BRI, Belanja Bulanan Jadi Lebih Hemat
-
Dicecar soal Laporan Utang Pemerintah, Purbaya Tantang Balik DPR: Mau Minta Kapan?
-
Promo Cashback Belanja di Depo Bangunan, Khusus Nasabah BRI Selama Agustus 2026