Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2020 | 15:33 WIB
Layar menampilkan sidang pembacaan putusan kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dengan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (25/06). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Hakim saat membackan putusan kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dengan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (25/06). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Layar menampilkan sidang pembacaan putusan kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dengan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (25/06). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Wartawan mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dengan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (25/06). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Layar menampilkan sidang pembacaan vonis kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dengan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (25/06). Majelis hakim memvonis terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara, terdakwa Fitri Diana sembilan tahun penjara dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme serta perencanaan tindak pidana terorisme. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com