- PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2026 membebaskan Laras dari tahanan dan menjatuhkan pidana pengawasan satu tahun.
- Laras terbukti menghasut publik berdasarkan Pasal 161 KUHP lama, namun penjara dianggap tidak tepat diterapkan.
- Hakim mempertimbangkan Laras pelaku pertama, kooperatif, muda, dan tidak ada tindakan kekerasan lanjutan yang konkret.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, tidak menjalani hukuman penjara. Majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun, sekaligus memerintahkan Laras segera dibebaskan dari tahanan, Kamis (15/1/2026).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang vonis yang berlangsung penuh ketegangan. Begitu amar putusan dibacakan, ruang sidang langsung riuh oleh sorak dan tepuk tangan pengunjung. Hakim sempat mengetuk palu untuk menenangkan suasana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana” sebagaimana dakwaan alternatif keempat Pasal 161 ayat (1) KUHP lama. Namun, hakim menilai hukuman penjara tidak tepat diterapkan dalam perkara ini.
Menurut majelis, meskipun perbuatan Laras dinilai berbahaya karena dilakukan di tengah situasi masyarakat yang sedang marah, terdakwa tidak melakukan tindakan lanjutan yang lebih konkret seperti mengorganisir massa atau menggerakkan orang lain untuk melakukan kekerasan.
“Riwayat hidup dan kondisi sosial terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa memiliki potensi untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Pidana penjara justru berpotensi berdampak buruk bagi masa depannya,” kata hakim.
Atas dasar itu, majelis memilih pidana pengawasan dengan tujuan edukatif dan pembinaan, sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Hakim juga mempertimbangkan bahwa Laras merupakan pelaku pertama kali, bersikap kooperatif selama persidangan, masih muda, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Karena dijatuhi pidana pengawasan, majelis memerintahkan Laras dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Perintah tersebut kembali disambut sorakan dan tepuk tangan hadirin di ruang sidang.
Harapan Kebebasan Jelang Vonis
Baca Juga: Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
Putusan ini sejalan dengan harapan yang sebelumnya disampaikan Laras jelang sidang vonis. Beberapa jam sebelum sidang, Laras menyatakan berharap putusan hakim menjadi penanda bahwa hukum masih melindungi hak bersuara warga.
“Semoga hari ini kita mendengar kabar baik dan kabar Indonesia yang lebih baik lagi, dan doakan aku bisa bebas dan pulang hari ini,” ujar Laras kala itu.
Laras juga sempat menyebut vonis ini sangat berarti baginya karena digelar empat hari sebelum ulang tahunnya yang ke-27 pada 19 Januari. Ia berharap kebebasan bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga bagi perempuan lain yang mengalami kriminalisasi serupa.
Majelis hakim dalam putusannya juga menyinggung bahwa kritik terhadap institusi negara pada prinsipnya dilindungi hukum. Namun, hakim menegaskan bahwa ajakan membakar gedung pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai kritik atau opini publik, melainkan masuk dalam kategori hasutan melakukan tindak pidana.
Meski demikian, dengan mempertimbangkan tujuan pemidanaan, nilai keadilan, serta masa depan terdakwa, pengadilan memilih tidak menjebloskan Laras ke penjara.
Sidang vonis ini sekaligus menutup rangkaian panjang persidangan Laras Faizati, yang sejak awal menyedot perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi batas kebebasan berekspresi di ruang digital Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026