Suara.com - Warga melakukan ziarah kubur saat Hari Raya Idul Adha di Pemakaman Muslim Wanasari, Denpasar, Bali, Jumat (31/7/2020). Pengurus pemakaman tersebut mengizinkan warga untuk melakukan ziarah saat Hari Raya Idul Adha dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan seperti wajib mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak antar peziarah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Komentar
Berita Terkait
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 November 2025: Awal Musim Hujan dan Potensi Hujan
-
Bojan Hodak Minta Persib Bandung Kembali Fokus usai Musnahkan Kutukan di Kandang Bali United
-
Luna Maya Cerita Pengalaman Mistis: Melihat 'Perang Ilmu' Leak Depan Mata!
-
Menang Tanpa Kebobolan Lawan Bali United, Bojan Puji Penampilan Teja Paku Alam
-
Johnny Jansen: Kartu Merah Mirza Mustafic Penyebab Bali United Kalah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Zambia Bungkam Garuda Muda 3-1 di Piala Dunia U-17
-
Ratusan Umat Hindu Gelar Upacara Danu Kerthi di Danau Beratan
-
Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton
-
Beban Subsidi Terlalu Besar, Pemprov DKI akan Menaikkan Tarif Transjakarta
-
Sidoarjo Panen Raya Jagung
-
Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Gorontalo
-
5 Orang Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
Bank Indonesia Uji Coba QRIS Lintas Negara dengan Korea Selatan
-
Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*
-
15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Akhirnya Tertangkap