Suara.com - Petugas Imigrasi menunjukkan paspor milik pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Butuh Rombak Menyeluruh, Ini Alasan MK Kasih Waktu 2 Tahun Revisi UU Peradilan Militer
News | 18:42 WIB