Foto / News
Senin, 31 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Petugas menggiring buronan kasus peredaran narkotika lintas negara Bayu Wicaksono alias Encek (tengah) setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
Petugas menggiring buronan kasus peredaran narkotika lintas negara Bayu Wicaksono alias Encek (kedua kiri) setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
Petugas menggiring buronan kasus peredaran narkotika lintas negara Bayu Wicaksono alias Encek (kedua kanan) setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
Petugas menggiring buronan kasus peredaran narkotika lintas negara Bayu Wicaksono alias Encek (tengah) setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
Petugas menggiring buronan kasus peredaran narkotika lintas negara Bayu Wicaksono alias Encek (kanan) setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]

Suara.com - Petugas menggiring buronan kasus peredaran narkotika lintas negara Bayu Wicaksono alias Encek (tengah) setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil memulangkan Bayu Wicaksono ke Indonesia.

Dia berhasil dipulangkan kembali ke Indonesia setelah melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur pada 21 April 2024 dan berhasil kembali diamankan di wilayah Tachileik, kawasan perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada 17 Juli 2026.

Bayu sebelumnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam perkara narkotika dan baru menjalani sekitar dua tahun masa hukuman saat kabur dari Rutan Sukadana pada April 2024. Selama pelarian, ia diketahui berpindah dari Indonesia ke Malaysia lalu Thailand.

Polisi menduga Bayu tetap mengendalikan jaringan peredaran metamfetamina lintas negara selama menjadi buronan. Sejumlah kurir yang terkait jaringan tersebut juga telah ditangkap di Lampung dan Kepulauan Riau. [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]

Load More