Suara.com - Seorang pekerja berjalan dirangka atap bangunan salah satu hotel di Mataram, NTB, Senin (19/4/2021). Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 12 April 2021 yang isinya antara lain tentang denda dan sanksi yang dikenakan bagi perusahaan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya termasuk perusahaan yang terdampak COVID-19 sehingga tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Komentar
Berita Terkait
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah Imbas Rugi Terus
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Semarak Perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta di Bundaran HI
-
Vancouver Meriahkan Piala Dunia 2026 dengan Instalasi Bola Raksasa
-
Kondisi Bangunan Terdampak Longsor di Petamburan
-
Meriah! Ratusan Warga Lembang Beradu Tomat dalam Festival Perang Tomat 2026
-
Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk
-
ASDP Operasikan 29 Kapal untuk Jaga Kelancaran Logistik Ketapang-Gilimanuk
-
Pelaksaanaan Sensus Ekonomi 2026 di Berbagai Daerah
-
Kemegahan Budaya Ranah Minang Tersaji di Festival Minangkabau 2026
-
Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
-
KA Kertanegara Makin Favorit, Layani 168 Ribu Pelanggan hingga Mei 2026