705 Ribu Korporasi di RI Masuk Daftar Nonaktif

Selasa, 22 September 2026 | 08:28 WIB
Suasana gedung-gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (31/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • 704.878 entitas masuk Daftar Sementara Korporasi Nonaktif.\
  • Sekitar 823.000 korporasi belum melaporkan pemilik manfaat.
  • 40% korporasi tak memperbarui data lebih dari lima tahun.

Suara.com - Pemerintah menemukan ratusan ribu badan usaha yang masuk dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif. Kondisi ini menjadi perhatian karena data korporasi yang tidak diperbarui dapat menyulitkan penelusuran kepemilikan hingga meningkatkan risiko penyalahgunaan badan hukum.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mencatat sebanyak 704.878 entitas masuk dalam daftar tersebut. Data itu mencakup perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan, serta dapat berubah seiring proses pemutakhiran.

Direktur Jenderal AHU Widodo mengatakan pemutakhiran data korporasi dibutuhkan untuk memastikan keberadaan, kepemilikan, serta aktivitas badan usaha dapat ditelusuri.

“Data korporasi tidak hanya digunakan untuk kepentingan administrasi. Informasi mengenai siapa yang mendirikan, mengendalikan, dan memperoleh manfaat dari sebuah perusahaan dibutuhkan untuk menelusuri hubungan kepemilikan dan aktivitas usaha ketika terjadi persoalan hukum,” kata Widodo di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Persoalan lainnya muncul dari kepatuhan pelaporan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO). Hingga April 2026, dari sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum yang terdaftar di Indonesia, sekitar 823.000 belum melaporkan BO.

Artinya, masih ada bagian signifikan dari korporasi yang informasi mengenai pihak yang memiliki atau mengendalikan perusahaan belum tercatat secara lengkap dalam sistem pemerintah.

Kondisi tersebut dapat menjadi persoalan dalam proses pemeriksaan calon mitra bisnis maupun investasi. Data mengenai pengurus, kepemilikan, dan pemilik manfaat menjadi salah satu informasi yang dibutuhkan untuk melakukan due diligence sebelum transaksi.

Ditjen AHU sebelumnya juga mencatat sekitar 40% entitas korporasi tidak melakukan pembaruan data selama lebih dari lima tahun.

Data yang tidak diperbarui berpotensi membuat informasi mengenai kondisi perusahaan tidak lagi mencerminkan keadaan sebenarnya. Dalam praktik bisnis, hal tersebut dapat menyulitkan investor, lembaga keuangan, maupun mitra usaha ketika menilai legalitas dan profil suatu perusahaan.

Pemerintah kemudian memperkuat pengawasan melalui kewajiban pelaporan tahunan korporasi. Laporan tersebut wajib dibuat di hadapan notaris dan disertai pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap informasi korporasi tidak berhenti pada data ketika badan usaha didirikan, tetapi terus diperbarui sesuai perkembangan aktivitas perusahaan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com