Suara.com - Jurnalis mengamati layar gawai yang menampilkan sidang putusan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Majelis Hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman berupa denda Rp20 juta subsider 5 bulan dalam perkara kerumunan massa di Megamendung, Bogor. Sedangkan untuk perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap HRS dan lima mantan pimpinan FPI lainnya. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Akali Ulah Pak Ogah yang Suka Buka Jalan, Simpang Pesing Kini Diblokir Pakai Beton!
News | 15:03 WIB