Suara.com - Jurnalis mengamati layar gawai yang menampilkan sidang putusan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Majelis Hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman berupa denda Rp20 juta subsider 5 bulan dalam perkara kerumunan massa di Megamendung, Bogor. Sedangkan untuk perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap HRS dan lima mantan pimpinan FPI lainnya. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Sepatu Batik untuk Sepak Bola? Ortuseight dan Beckham Putra Satukan Budaya dan Lapangan Hijau!
-
Misteri Kematian Perempuan Berinisial CY, Dari Makan Nasi Uduk Hingga Tewas di Rumah Sakit
-
Bayi 18 Bulan Jadi Korban Gas Air Mata Polisi, Dilarikan ke RS Pelni
-
Gas Air Mata Masuk Rumah Warga, Ibu-Ibu Ngamuk Usir Aparat Pakai Sapu Lidi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Andalan Tekan Stunting di Tamansari Bogor
-
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 50,3 Juta Penerima di Seluruh Indonesia
-
Tol Semarang-Demak Seksi I Terus Dikebut, Ditargetkan Beroperasi 2027
-
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet, Prioritaskan Penanganan Bencana dan Kesiapan Nataru
-
Iqbal-Arista Sumbang Emas Menembak, Indonesia Kokoh di Peringkat Kedua SEA Games 2025
-
Bertaruh Nyawa di Jembatan Tali, Ribuan Warga Aceh Tengah Masih Terisolir
-
Minta Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Warga Pati Geruduk KPK
-
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Hanguskan 350 Kios, Kerugian Capai Rp10 Miliar
-
Calon Penumpang Disuguhi Pameran Haluan Merah Putih di Stasiun Tanah Abang
-
Dua Emas dari Kolam Renang! Donovan Yusuf dan Masniari Wolf Angkat Perolehan Medali Indonesia