Foto / News
Selasa, 13 Juli 2021 | 15:16 WIB
Satpol PP Kota Denpasar menindak tempat usaha non esensial yang masih buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Denpasar, Bali, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp1 Juta kepada karyawan tempat usaha non esensial dalam sidang yustisi di Pos Sekat Uma Anyar, Denpasar, Bali, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Satpol PP Kota Denpasar memasang stiker penutupan di tempat usaha non esensial yang melanggar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Denpasar, Bali, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Suara.com - Satpol PP Kota Denpasar menindak tempat usaha non esensial yang masih buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Denpasar, Bali, Selasa (13/7/2021). Pemilik tempat usaha non esensial tersebut diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp1 juta dan penutupan oleh satgas penegakan hukum karena melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Load More