Foto / News
Senin, 30 Agustus 2021 | 16:40 WIB
Polisi menata barikade kawat berduri dalam pengamanan sidang putusan banding Rizieq Shihab terkait perkara tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Senin (30/8/2021). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Polisi menata barikade kawat berduri dalam pengamanan sidang putusan banding Rizieq Shihab terkait perkara tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Senin (30/8/2021). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Polisi menata barikade kawat berduri dalam pengamanan sidang putusan banding Rizieq Shihab terkait perkara tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Senin (30/8/2021). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Polisi menata barikade kawat berduri dalam pengamanan sidang putusan banding Rizieq Shihab terkait perkara tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Senin (30/8/2021). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Polisi menata barikade kawat berduri dalam pengamanan sidang putusan banding Rizieq Shihab terkait perkara tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Senin (30/8/2021). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Polisi menata barikade kawat berduri dalam pengamanan sidang putusan banding Rizieq Shihab terkait perkara tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Senin (30/8/2021). Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Rizieq Shihab dkk dan tetap divonis empat tahun penjara. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Load More