Suara.com - Pengacara Hotman Paris dan Desiree Tarigan bersalaman usai mendengar sidang putusan PERADI di Law Firm Hotman Paris, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/9/2021). Hotman Paris dinyatakan tidak bersalah oleh Perhimpunan Advokat Indonesa atau PERADI atas laporan yang diajukan Hotma Sitompoel.
Pada sidang kode etik yang digelar secara virtual, PERADI menilai tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hotman Paris selama menangani kasus Desiree Tarigan, ibu dari Bams eks Samson.
Selain itu, Hotma Sitompoel juga diberi hukuman oleh PERADI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 Juta. Selain itu, mereka juga memberi hukuman berupa skors 3 bulan kepada Muara Karta dan skors 6 bulan kepada Partahi Sihombing selaku kuasa hukum Hotma.
Hotman Paris sendiri mengaku senang dengan hasil keputusan itu. Sambil bersalaman dengan Desiree, dia menyebut Hotma Sitompul lagi-lagi kalah melawannya. Hotma disebutnya kalah telak dengan skor 2-0.
"Pengajuan pertama Hotma Sitompul kalah telak. Anda kalah 2-0 wahai Hotma Sitompul," tukas Hotman Paris.
Sebelumnya, Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan PERADI. Hotma Sitompul menilai Hotman Paris telah melanggar kode etik sebagai advokat karena sering berdansa dengan wanita dan memamerkannya di media sosial. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
-
Peradi Otto Digugat Lagi, Gugatan PMH Resmi Masuk PN Jakarta Timur
-
Full Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai
-
Bantah Terlibat Kasus Suap Impor Bea Cukai, Pertemuan Raffi Ahmad dan Blueray Terjadi di New York
-
Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, Raffi Ahmad: Sudah Biasa Difitnah
-
Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Semarak Perayaan Peh Cun di Berbagai Daerah Indonesia
-
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro
-
Dasco Temui Ratusan Mahasiswa yang Gelar Aksi di Depan DPR
-
Kericuhan Warnai Pengosongan Lahan Hotel Sultan
-
Gibran Ajak Mahasiswa Tinjau Program MBG di Indonesia Timur
-
Menyusuri Jejak Nusantara di Tengah Kota Meksiko
-
Produksi Sagu Tradisional Tetap Bertahan di Tulehu
-
Diduga Tercemar, Sungai Ciujung Berubah Hitam dan Berbau
-
Dampak Gempa M 6,7 di Wilayah Sigi
-
Sumatera Barat Masuk Peta Besar Pengembangan Jaringan Kereta Sumatra