Suara.com - Pengacara Hotman Paris dan Desiree Tarigan bersalaman usai mendengar sidang putusan PERADI di Law Firm Hotman Paris, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/9/2021). Hotman Paris dinyatakan tidak bersalah oleh Perhimpunan Advokat Indonesa atau PERADI atas laporan yang diajukan Hotma Sitompoel.
Pada sidang kode etik yang digelar secara virtual, PERADI menilai tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hotman Paris selama menangani kasus Desiree Tarigan, ibu dari Bams eks Samson.
Selain itu, Hotma Sitompoel juga diberi hukuman oleh PERADI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 Juta. Selain itu, mereka juga memberi hukuman berupa skors 3 bulan kepada Muara Karta dan skors 6 bulan kepada Partahi Sihombing selaku kuasa hukum Hotma.
Hotman Paris sendiri mengaku senang dengan hasil keputusan itu. Sambil bersalaman dengan Desiree, dia menyebut Hotma Sitompul lagi-lagi kalah melawannya. Hotma disebutnya kalah telak dengan skor 2-0.
"Pengajuan pertama Hotma Sitompul kalah telak. Anda kalah 2-0 wahai Hotma Sitompul," tukas Hotman Paris.
Sebelumnya, Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan PERADI. Hotma Sitompul menilai Hotman Paris telah melanggar kode etik sebagai advokat karena sering berdansa dengan wanita dan memamerkannya di media sosial. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
-
Hotman Paris Nilai Laporan Inara Rusli Sulit untuk Dibuktikan, Kok Bisa?
-
Hotman Paris Soroti Laporan Inara Rusli: Penipuan dalam Hubungan Asmara Sulit Dibuktikan
-
PERADI SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'
-
Nadiem Coret Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum, Tunjuk Eks Mantan Pengacara Tom Lembong di Persidangan
-
Hotman Paris Sering Dorong Pidanakan Orang, Raffi Ahmad Menolak
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Calon Penumpang Disuguhi Pameran Haluan Merah Putih di Stasiun Tanah Abang
-
Dua Emas dari Kolam Renang! Donovan Yusuf dan Masniari Wolf Angkat Perolehan Medali Indonesia
-
Malam Mencekam di Kalibata: Mobil dan Kios Dibakar Massa Usai Pengeroyokan Mata Elang
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
-
Christmas Carol Colossal Hidupkan Semangat Natal di Jantung Kota Jakarta
-
Digelandang Usai OTT, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK
-
Semarak Pembukaan SEA Games 2025 Thailand
-
Suasana Pasca Banjir Bandang di Sumatera
-
Derai Tangis di RS Polri, Keluarga Menanti Identitas 22 Korban Terra Drone
-
Tragedi Terra Drone: 22 Tewas, Kebakaran Diduga Dipicu Baterai Litium