Suara.com - Foto Double Eksposure Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). Anji dituntut hukuman lima bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus kepemilikan ganja.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Anji yang dihadirkan melalui sambungan video secara virtual.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum.
Pada kesempatan yang sama Anji langsung mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara lisan di hadapan majelis hakim dan JPU. Ia meminta keringanan hukuman agar segera dibebaskan dari masa rehabilitasi.
Seperti diketahui, Anji ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja pada Juni lalu. Dia diamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Ammar Zoni Ditanya Jaksa Apakah Pernah Isap Ganja di Penjara, Jawabannya Disorot
-
Bongkar Diperas Rp300 Miliar Hingga Diancam saat di Sel, Ammar Zoni Blak-blakan ke Hakim
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pakai Aplikasi Zangi, Ammar Zoni Ungkap Cara Hubungi Pacar dari Lapas
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Ahli Perbankan: NCD Terbit Setelah Dana Masuk ke Bank
-
Penerimaan Pajak 2025 Tekor Rp271,7 Triliun
-
Banjir Akibat Luapan Sungai Cidurian, Ratusan Rumah Terendam
-
Bahas Impor Energi AS, Airlangga Sambangi KPK
-
KAI Hidupkan Nostalgia, Dua Lokomotif Lawas Tampil dengan Livery Klasik
-
Akses Tol Langsung KM 25 JakartaMerak Masuki Uji Laik Fungsi
-
Ketika Bangkai Pesawat Bekas Jadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
-
BPBD DKI Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 14-17 Januari 2026
-
Ini Dia John Herdman, Nahkoda Baru Timnas Indonesia
-
Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan