Foto / News
Senin, 22 November 2021 | 19:05 WIB
Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (22/11/2021). ANTARA FOTO/Fauzan
Sejumlah karyawan duduk di bus yang akan mengantar mereka pulang saat jam pulang kerja, di Kota Tangerang, Banten, Senin (22/11/2021). ANTARA FOTO/Fauzan

Suara.com - Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (22/11/2021). Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar Rp2.501.203 atau naik 1,63 persen dibanding tahun 2021 yaitu sebesar Rp2.460.996 . ANTARA FOTO/Fauzan

Load More