Suara.com - Para pelaku pengeroyokan remaja pencari kucing di Bekasi dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). Tiga dari empat tersangka berinisial AB (21), RF (19), FH (19), dan IA (17) kasus pengeroyokan yang mengakibatkan terbunuhnya seorang remaja pencari kucing berinisial LEH (17) dihadirkan saat rilis.
Para pelaku ini tanpa basa-basi langsung membacok dan mengeroyok korban setelah diteriaki maling. Padahal, saat itu korban sedang keluar untuk mencari kucingnya.
Selain itu, ternyata para tersangka juga dalam pengaruh narkoba saat peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi. Mereka dinyatakan positif menggunakan sabu setelah menjalani hasil tes.
Para tersangka pengeroyokan remaja pencari kucing ini dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun, dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp200 juta. [Suara.com/Septian]
Berita Terkait
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Di Antara Dingin, Doa, dan Cahaya Subuh Al-Aqsa
-
Bundaran HI Bermandikan Cahaya Waisak dalam Illumination of Jakarta
-
Prosesi Sakral Pengambilan Api Dharma Waisak Digelar di Mrapen
-
Suasana Mina Dipenuhi Jamaah Haji Seusai Lempar Jumrah
-
Potret Terkini Lumpur Lapindo di Usia 20 Tahun Bencana
-
Akibat Saluran Air Rusak, Jalan Raya Lenteng Agung Ambles
-
Penumpang KA Cikuray Tembus 2,2 Juta Orang Sejak 2022
-
Destinasi Wisata Jatiluwih Sabet Asian Tourism & Hospitality Awards
-
Prosesi Lempar Jumrah Aqabah Warnai Rangkaian Ibadah Haji 1447 H
-
Musim Tuna Tiba, Nelayan Sendang Biru Kebanjiran Tangkapan