Suara.com - Ribuan Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di kantor Kementirian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar permenaker Nomer 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cairkan di usia 56 tahun untuk dicabut.[Suara.com/Septian]
Bukan Sekadar Buruh Murah: Standar Upskilling Jalur Magang
Your Say | 13:50 WIB