Foto / Entertainment
Kamis, 03 Maret 2022 | 11:50 WIB
Mantan Politikus Angelina Sondakh berziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Kamis (3/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mantan Politikus Angelina Sondakh tiba di TPU Jeruk Purut untuk berziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid, Jakarta, Kamis (3/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mantan Politikus Angelina Sondakh berziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Kamis (3/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mantan Politikus Angelina Sondakh berziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Kamis (3/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mantan Politikus Angelina Sondakh bersama dengan anaknya Aaliyah Massaid dan Keanu Massaid berziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Kamis (3/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mantan Politikus Angelina Sondakh berziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Kamis (3/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tangan dari mantan Politikus Angelina Sondakh memegang nisan di makam suaminya, Adjie Massaid saat berziarah di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Kamis (3/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mantan Politikus Angelina Sondakh berziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Kamis (3/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mantan Politikus Angelina Sondakh berziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Kamis (3/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Mantan Politikus Angelina Sondakh berziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Kamis (3/3/2022). Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau Angelina Sondakh berziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid usai menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara.

Saat berziarah, mantan Puteri Indonesia 2001 itu terlihat duduk terfokus melantunkan ayat suci Al-Quran dengan khusyu, sembari mengajak teman-teman dari awak media ikut mendoakan mendiang.

Angelina Sondakh diketahui mulai menjalani pidana penjara sejak 27 April 2012. Ia dipenjara lantaran terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Palembang. Angelina kemudian divonis hukuman pidana selama 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/Pid.Sus/2015.

Mantan Anggota DPR RI tersebut juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Denda tersebut telah lunas dibayar. Tak hanya itu, Hakim Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Angelina berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara. Namun, Angelina baru membayarkan uang pengganti sebesar Rp8,8 miliar dan masih kurang Rp4,5 miliar. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Load More