Terbentur Waktu dan Kajian Berbelit, Pengadaan Lahan Pemakaman Jakarta Tertunda hingga 2027

Kamis, 24 September 2026 | 17:04 WIB
Ilustrasi - Suasana area pemakaman di TPU Menteng Pulo, Jakarta, Senin (27/10/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • DPRD DKI Jakarta mencoret anggaran pembebasan lahan makam baru dari APBD Perubahan 2026 pada Rabu, 22 September 2026.
  • Pencoretan anggaran tersebut terjadi karena sempitnya waktu pengadaan serta hambatan rantai birokrasi yang panjang.
  • Komisi D DPRD DKI Jakarta mengusulkan pengadaan lahan baru pada tahun 2027 serta optimalisasi TPU yang beroperasi.

Suara.com - Langkah penanganan krisis lahan pemakaman di DKI Jakarta dipastikan belum mendapatkan kucuran dana pembebasan tanah pada sisa tahun anggaran 2026.

DPRD DKI Jakarta mengungkapkan rencana belanja tanah untuk makam baru terpaksa dicoret dari pembahasan APBD Perubahan 2026.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike membeberkan sempitnya waktu pengadaan menjadi penghalang utama realisasi program krusial tersebut.

“Untuk pembelian lahan baru belum ada. Makam tidak jadi dianggarkan,” ujar Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/9/2026).

Yuke menguraikan, rantai birokrasi pembebasan tanah menuntut tahapan panjang, mulai dari kajian kelayakan hingga penetapan lokasi oleh pemerintah.

Demi mencegah ketiadaan anggaran kembali terjadi, pihak legislatif mendorong eksekutif merancang alokasi belanja tanah pemakaman sejak awal dalam perencanaan berikutnya.

“Kami mengusulkan ada pembelian lahan pada 2027,” kata dia.

Nantinya, prioritas pembelian lahan disarankan menyasar area yang bersisian langsung dengan kompleks pemakaman yang telah berdiri saat ini.

“Minimal beli lahan yang menempel dengan makam existing,” tutur Yuke.

Selama menunggu realisasi anggaran 2027, Komisi D mendorong Pemprov DKI Jakarta memaksimalkan penataan, perawatan, serta daya tampung TPU yang aktif beroperasi.

Selain itu, transparansi ketersediaan petak kubur yang tersisa ditekankan agar masyarakat dapat mengakses datanya secara terbuka tanpa kendala.

“Informasi ketersediaan petak harus bisa diakses masyarakat,” tegas Yuke.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com