Suara.com - Barang bukti uang tunai milik Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ditampilkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Bareskrim Polri memamerkan tumpukan uang senilai Rp. 1,1 Miliar sitaan dari Indra Kenz dalam giat rilis penangkapan sang crazy rich Medan.
Oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, uang tersebut dibagi jadi tiga tumpukan besar. Dari tumpukan pertama, tertulis keterangan bahwa uang tersebut berjumlah Rp 214.311.103. Di mana penyidik mengamankan aset tersebut dari platform kripto Indodax.
Kemudian di tumpukan kedua, tercantum keterangan total nominal uang sebesar Rp 925.060.000 yang diamankan dari Bank Central Asia (BCA). Diduga, aset tersebut merupakan tabungan Indra Kenz.
Sedangkan di tumpukan ketiga, terdapat keterangan nominal uang sebesar Rp 106 juta. Aset tersebut penyidik dapat dari payment gateawat Xendit.
Selain tumpukan besar uang, penyidik juga memamerkan dua jam tangan, satu ponsel merk iPhone 13 Pro warna emas, dan mobil Tesla biru dengan nomor polisi B 14 DRA milik Indra Kenz. Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan aset pribadi Indra Kenz sebesar Rp55 miliar.
Indra Kenz sendiri disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Gading Gajah, Polda Riau Bongkar Pencucian Uang, Aliran Dana Rp1,8 M Terungkap
-
Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta
-
Selidiki Dugaan Pelanggaran Bos West Ham, Polisi Inggris Terima Laporan Tambahan
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
-
Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Meksiko Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan atas Afrika Selatan
-
Semarak Pembukaan Piala Dunia 2026 Warnai Stadion Azteca
-
Garuda Muda Tersingkir di Semifinal Piala AFF U-19 2026
-
Prabowo dan Jusuf Kalla Bertemu Tertutup di Istana
-
Lautan Eceng Gondok Selimuti Permukaan Sungai Citarum
-
Warna-warni Bendera Piala Dunia Hiasi Permukiman Warga Ternate
-
Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK
-
Sisa Material Banjir Bandang Masih Selimuti Kawasan Muara Batang Kuranji
-
Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara
-
MBG Watch Segel Kantor BGN, Tuntut Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis