Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald, Ini Alasannya

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:02 WIB
Timothy Ronald [YouTube/Timothy Ronald]
BACA 10 DETIK
  • Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dua laporan penipuan investasi kripto Timothy Ronald pada September 2026.
  • Penghentian dilakukan karena hasil gelar perkara menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa atau unsur pidana.
  • Kasus ini bermula dari laporan anggota Akademi Crypto mengenai dugaan kerugian akibat arahan investasi.

Suara.com - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dua laporan dugaan penipuan investasi aset kripto yang menyeret nama influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan belum menemukan unsur pidana dalam laporan yang ditangani.

Budi menjelaskan, terdapat dua laporan polisi terkait dugaan penipuan aset kripto yang ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Laporan pertama bernomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Januari 2026, dengan pelapor berinisial Y. Laporan tersebut ditangani Subdit I.

“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Sementara itu, laporan kedua bernomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 19 Januari 2026, dengan pelapor berinisial RR, ditangani Subdit IV.

Dalam penanganan laporan tersebut, penyelidik telah meminta klarifikasi dari pelapor, saksi, dan pihak yang dilaporkan. Polisi juga meminta keterangan ahli serta instansi terkait.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026, penyelidikan dihentikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan.

“Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada 28 September 2026,” ujar Budi.

Meski demikian, penanganan laporan kedua masih berpeluang ditinjau melalui gelar perkara khusus. Menurut Budi, proses tersebut direncanakan menyusul permohonan dari kuasa hukum pelapor.

Polisi juga membuka kemungkinan menelaah kembali laporan apabila pelapor atau korban menyerahkan bukti baru.

“Apabila pelapor atau korban memiliki bukti baru dapat disampaikan ke penyidik,” tandasnya.

Berawal dari Laporan Member Akademi Crypto

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah anggota Akademi Crypto yang mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti arahan investasi yang dikaitkan dengan Timothy Ronald dan Kalimasada.

Timothy merupakan salah satu pendiri Akademi Crypto, platform edukasi aset kripto yang dikenal melalui media sosial.

Dalam laporan yang disampaikan, para pelapor menduga adanya praktik penipuan dan manipulasi pasar yang menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah, bahkan disebut mencapai triliunan rupiah.

Mereka juga mempersoalkan dugaan pelanggaran terkait izin usaha, sertifikasi penasihat investasi, serta kesesuaian operasional perusahaan dengan izin yang dimiliki.

Namun, terkait dua laporan yang ditangani Polda Metro Jaya, polisi menyatakan penyelidikan dihentikan karena belum menemukan peristiwa pidana atau bukti yang cukup untuk menghubungkan pihak yang dilaporkan dengan dugaan tindak pidana.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com