Suara.com - Petugas Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran lapak pedagang liar di Pasar Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (7/9/2022). Petugas juga menggunakan alat berat.
Pembongkaran bangunan lapak pedagang liar yang berada di pinggir jalan tersebut untuk merevitalisasi dan menata ulang pasar tersebut. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj].
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
Terkini
-
Selamat Jalan Vidi Aldiano, Keluarga dan Sahabat Iringi Pemakaman di Tanah Kusir
-
Peminat Kereta Suite Class Compartment KAI Naik 72 % pada Awal 2026
-
Sidang Politik Terbesar China "Dua Sesi" Resmi Dimulai di Beijing
-
Timun Suri dan Blewah Laris Manis Diburu Warga Saat Ramadan
-
Ricoh Luncurkan GR IV Monochrome, Kamera Saku Premium untuk Fotografi Hitam-Putih
-
Kecam Serangan ke Iran dan BoP, Massa Gelar Aksi di Depan DPR RI
-
Tak Terbukti Menghasut Demo, Delpedro Marhaen Cs Divonis Bebas
-
Doa Bersama dan Petisi Solidaritas untuk Iran Digelar di Jakarta
-
Polri Limpahkan Rp58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara