Suara.com - Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Mantan Kapolda Sumatra Barat itu didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya. Ia melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Sabu Ditukar Tawas, Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Narkoba Sitaan untuk Bonus Anak Buah
-
Bakal Lanjut Eksepsi, Hotman Paris Tegaskan Sidang Kasus Teddy Minahasa Masih Prematur
-
Sidang Perdana Teddy Minahasa dalam Kasus Tilap Barbuk Sabu di Bukittinggi Dimulai
-
Intip Lagi Harta Teddy Minahasa: Polisi Paling Tajir Melintir tapi Kena Kasus Narkoba
-
Diduga Jadi Kurir Narkoba, Dua Mahasiswa di Sumbar Ditangkap BNN
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya