Ranah.co.id - Sidang perdana kasus penilapan dan pengedaran Barang Bukti (Barbuk) narkotika jenis Sabu mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dimulai hari ini, Kamis (2/2/2023).
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana dikutip dari suara.com.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih. "Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Ketua Majelis Hakim.
Lalu, Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Teddy selaku terdakwa. Sekitar pukul 13.15 WIB Teddy hadir dengan mengenakan batik dan celana warna hitam.
Jon Sarman Saragih juga sempat menanyakan kondisi kesehatan Teddy. Setelah dipastikan sehat, sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Diketahui, Teddy rencananya akan langsung mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa. Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris menyebut alasan pihaknya langsung mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa prematur.
"Ini memang belum waktunya disidangkan, (dakwaan) masih kabur, masih prematur. Kita akan langsung eksepsi nanti," ujar Hotman sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Hotman menyebut salah satu kelemahan dari dakwaan JPU ialah belum bisa membuktikan bahwa sabu yang dijual oleh oleh terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara Cs yang diklaim atas perintah Teddy merupakan barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi yang ditukar dengan tawas.
"Salah satu kelemahan dari kasus ini dakwaan ini adalah prematur. Belum waktunya disidangkan ini. Hanya katanya, hanya dari bukti chat WhatsApp bahwa ditukar," kata Hotman.
Baca Juga: Ini Bocoran Materi TIU dan TWK CPNS 2023 Lengkap, Ujian Dijamin Lancar Jaya!
Diberitakan sebelumnya, Teddy ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lainnya. Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.
Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kasranto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto P Situmorang, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing
-
Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya
-
Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi
-
War Ticket Upacara 17 Agustus di Istana Baru Dibuka, Antrean Virtual Tembus 4 Jam!
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru
-
A Stone Sat Still, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Lewat Sebuah Batu
-
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata
-
Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum
-
Ciri-Ciri Orang yang Memiliki Weton Tulang Wangi, Kenali Sifat dan Aura Menurut Kepercayaan Jawa
-
Link Daftar Upacara 17 Agustus Istana Merdeka 2026 Tak Bisa Diakses? Ini Solusinya