Ranah.co.id - Kuasa hukum Teddy Minahasa Putra dalam kasus penilapan dan pengedaran Barang Bukti (BB) narkotika jenis Sabu, Hotman Paris menegaskan bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya prematur.
Bahkan, Hotman menyebutkan bakal mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa untuk kliennya yang merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) tersebut.
"Ini memang belum waktunya disidangkan, (dakwaan) masih kabur, masih prematur. Kita akan langsung eksepsi nanti," ujar Hotman dikutip dari suara.com, Kamis (2/2/2023).
Menurut Hotman, salah satu kelemahan dakwaan JPU, yaitu belum bisa membuktikan bahwa sabu yang dijual oleh oleh terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara Cs yang diklaim atas perintah Teddy merupakan barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi yang ditukar dengan tawas.
"Salah satu kelemahan dari kasus ini, dakwaan prematur. Belum waktunya disidangkan ini. Hanya katanya, hanya dari bukti chat WhatsApp bahwa ditukar," ucap Hotman.
Diketahui, Teddy akan menjalani sidang perdana kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (2/2/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
"Agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Dalam perkara ini, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.
Pada Rabu (1/2/2023) kemarin, enam terdakwa lainnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif telah lebih dahulu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Sinopsis Drama Thailand Devil in Law: Proyek Balas Dendam ke Ibu Mertua
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Prediksi Tunisia vs Jepang: Elang Kartago Krisis, Samurai Biru Mendominasi?
-
Rapi dan Effortless! Intip 4 Inspo OOTD Smart Casual ala Nam Joo Hyuk
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review