Suara.com - Terdakwa Agus Nurpatria menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Agus Nurpatria divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun di kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Agus terbukti secara jelas terlibat dalam melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Agus dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Umbar 'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J: Tak Jujur hingga Ogah Menyesal!
-
Dianggap Salahi Wewenang, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
-
Karangan Bunga di Polres Metro Jakarta Selatan: Agnes Jangan Plagiat Cara Putri Candrawathi
-
Mobil Rusak Akibat Jalan Rusak dan Berlubang Bisa Diklaim ke Jasa Marga, Begini Caranya
-
Ayah David Tolak Bantuan Ortu Mario Dandy, Jonathan Latumahina Bongkar Kelakuan Agnes Hingga Dicap Wanita Busuk
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Benteng Pendem Ambarawa Hadir Kembali dengan Wajah Baru
-
Alhamdulillah, RSUD Aceh Tamiang Sudah Kembali Beroperasi
-
Kalahkan Unggulan Malaysia, Sabar/Reza Tembus Semifinal Indonesia Masters 2026
-
Langkah Fadia/Tiwi Terhenti di Perempat Final Indonesia Masters 2026
-
Benih Berkualitas Angkat Hasil Panen Jagung Petani Jateng
-
Penuhi Panggilan KPK, Dito Ariotedjo Diperiksa soal Kuota Haji
-
Banjir Kepung Jakarta
-
Dari Ternate untuk Perempuan Tangguh: Program LAKSMI Dorong UMKM Naik Kelas
-
Trofi Piala Dunia 2026 Mampir ke Jakarta
-
Momen Prabowo Paparkan Prabowonomics di World Economic Forum 2026