/
Senin, 27 Februari 2023 | 13:06 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Umbar 'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J: Tak Jujur hingga Ogah Menyesal! (Suara.com/Alfian Winanto)

Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 3 tahun bui kepada eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan terkait kasus obstruction of justice atas kematian Brigadir J alias Yosua

Hukuman penjara Hendra lebih tinggi ketimbang eks Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria yang hanya divonis 2 tahun penjara dalam kasus serupa. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saaat membacakan amar putusan, Senin (27/2/2023).
 
Hakim Suhel menyatakan Hendra terbukti secara sah meyakinkan memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Hendra juga dibebani biaya perkara sebesar Rp30 juta.

Adapun Hendra dalam perkara ini adalah memerintahkan eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV kompleks Ferdy Sambo di kompeks Polri Duren Tiga, Jaksel. Hal itu dilakukan Hendra atas perintah eks Ferdy Sambo.

Hal Memberatkan Vonis Hendra

Hakim Suhel menyebut Hendra tak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya itu. Sikap itu menjadi salah satu hal memberatkan vonisnya. Tak cuma itu, Hendra juga dianggap berbelit-belit memberikan keterangan selama menjadi terdakwa. 

"Terdakwa berbelit belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profseional," katanya. 

Hakim Suhel turut membacakan hal meringankan dalam vonis 3 tahun Hendra.

Dalam hal ini, Majelis Hakim menilai Hendra belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Syakir Daulay Disebut Berubah Usai Terkenal, Sang Ayah Merasa Dilupakan

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim saat cocok dengan tuntutan 3 tahun penjara yang sempat diajukan oleh jaksa penuntut umum. 

(Sumber: Suara.com)

Load More