Suara.com - Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dintut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.
JPU menilai bahwa Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.
Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy. [Suara.com/Alfian Winanto,]
Berita Terkait
-
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum
-
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
-
Dituntut Hukuman Mati Kasus Tilap Sabu Sitaan, Jaksa Bongkar 'Dosa-dosa' Irjen Teddy Minahasa
-
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
-
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Arkadia Digital Media Catat Kenaikan Laba Bersih 45,1 Persen pada 2025
-
Aksi di Jantung Ibu Kota, Mahasiswa Desak Pemerintah Dengarkan Aspirasi Rakyat
-
Jakarta Fair Edisi Ke-57 Resmi Digelar di Kemayoran
-
Meksiko Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan atas Afrika Selatan
-
Semarak Pembukaan Piala Dunia 2026 Warnai Stadion Azteca
-
Garuda Muda Tersingkir di Semifinal Piala AFF U-19 2026
-
Prabowo dan Jusuf Kalla Bertemu Tertutup di Istana
-
Lautan Eceng Gondok Selimuti Permukaan Sungai Citarum
-
Warna-warni Bendera Piala Dunia Hiasi Permukiman Warga Ternate
-
Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK