SuaraTasikmalaya.id - Kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terbaru, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat
"Menyatakan Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum untuk dijual, menjual, menjadi perantara jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis, (30/3/2023).
JPU menilai dan mempertimbangkan bahwasanya Teddy Minahasa bersalah atas kasus peredaran narkoba dan akan dituntut dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," tegasnya.
Kasus ini mulai terendus ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Menurut hasil pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya, Teddy Minahasa memerintahkan Doddy Prawiranegara agar hasil tangkapan narkobanya disisihkan. Teddy juga memerintahkan Doddy agar mengganti hasil tangkapannya tersebut dengan tawas sebanyak lima kilogram untuk mengelabuinya.
Kasus ini tidak hanya melibatkan Teddy Minahasa, namun ada nama lain seperti Linda alias Anita Cepu, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Syamsul Maarif, dan M. Nasir alias Daeng.
Irjen Teddy Minahasa Putra dan beberapa terdakwa lain telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/editor zahran)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Review Ingatan Ikan-Ikan: Menelusuri Labirin Memori dan Trauma Tahun 1998
-
Cuma Aldi Taher yang Bisa, Iklan Nyeleneh Menu Baru Burger Cireng hingga Tantang CEO Burger Dunia
-
Tetapkan Idul Fitri 20 Maret, Muhammadiyah Pekanbaru Siapkan Tempat Salat Id
-
Dibuka Fungsional, Jalan Tol YogyaBawen Langsung Dipadati 5.596 Kendaraan
-
Viral Masyarakat Spill MBG Spesial Ramadan: Ada Ayam Panggang Seekor hingga Susu UHT
-
Sarwendah Beri Surprise Ultah Betrand Peto, Interaksinya Dinilai Canggung
-
5 Rekomendasi Outfit Keluarga Lebaran 2026 Tema Earth Tone yang Elegan
-
Bahagianya Para Ibu Terima MBG Spesial Ramadan: Berasa Dapat Parsel Lebaran
-
Wajah di Balik Tangis Bayi