Suara.com - Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan biaya restitusi Rp 25 miliar dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal memberatkan bagi Mario adalah perbuatannya sangat kejam. Bahkan menikmati perbuatannya dengan selebrasi. Tindakan Mario pun merusak masa depan David. Sementara itu, hal meringankan bagi Mario tidak ada di mata hakim.
Putusan ini sama daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Mario dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Hal Memberatkan Vonis 12 Tahun Bui Mario Dandy, Hakim: Terdakwa Menikmati Aniaya David Ozora
-
Alasan Hakim Jatuhi Mario Dandy Hukuman 12 Tahun Penjara
-
Udara Berpolusi Hingga Jarak Tempuh Jauh, PDIP Sebut Anjuran Jalan Kaki dari Pemprov DKI Tidak Efektif
-
Perbuatannya Sadis dan Kejam, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan di Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Potret Horornya Kemacetan yang terjadi di Jalan TB Simatupang
-
Potret Horornya Kemacetan yang terjadi di Jalan TB Simatupang
-
Bangunan SMKN 1 Cileungsi Ambruk, Puluhan Siswa Terluka
-
Puluhan Warga dan Wisatawan Asing Dievakuasi dari Banjir di Bali
-
Jenazah Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tiba di Indonesia
-
Kalah dari Korea Selatan, Timnas Indonesia U-23 Gagal Melaju ke Piala Asia
-
Terdampak Proyek Drainase, Pasar Cipulir Tergenang
-
Terdampak Proyek Drainase, Pasar Cipulir Tergenang
-
Potret Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Rapat Perdana Sebagai Menkopolkam Ad Interim
-
Momen Pamitan Sri Mulyani dari Jabatan Menteri Keuangan