Suara.com - Majelis Hakim resmi menjatuhi vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Alimin Ribut Sujono.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Kamis (7/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono selaku Hakim Ketua menyebut Mario Dandy sudah melakukan kejahatan berat.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi," tutur Alimin Ribut Sujono.
"Dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," sambungnya lagi.
Selebihnya, Alimin Ribut Sujono mengatakan tidak ada keringan untuk Mario Dandy. Vonis yang dijatuhi pun sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hal meringankan, tidak ada," ucap Alimin Ribut Sujono.
Di samping itu, Shane Lukas yang turut terlibat dalam kasus ini juga sudah dijatuhi hukuman. Dia divonis 5 tahun penjara.
Sedangkan AG, anak di bawah umur mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara.
Baca Juga: Hal Memberatkan yang Bikin Shane Lukas Divonis 5 Tahun; Merusak Masa Depan David Ozora
Mereka semua dianggap bersalah karena melakukan penganiayaan berat kepada David Ozora hingga menyebabkan lelaki tersebut koma.
Berita Terkait
-
Perbuatannya Sadis dan Kejam, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan di Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
-
Terdakwa Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi ke David Ozora, Hakim: Dia Bukan Pelaku Utama
-
Ekspresi Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus David Ozora, Shane Lukas Protes: Saya Mau Banding Yang Mulia
-
Hakim Ungkap Shane Lukas Sempat Chat Pacar Sebelum Aniaya David Ozora: Untuk Lucu-lucuan agar Dibilang Keren
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Terkini
-
Terbukti Bersalah ke Hotman Paris, Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Sidang Tetap Lanjut Meski Razman Dirawat, Pengacara Walkout Sambil Sindir Peradilan: Innalillahi
-
Sindir Bobby Nasution Imbas Razia Pelat Luar Sumut? Sammy Notaslimboy: Sampai ke Mantu Tolol Semua!
-
Mak Vera Bocorkan Paras Anak Billy Syahputra dan Vika Kolesnaya: Gen Bulenya Kuat Banget
-
Gagal Diet 25 Tahun Hingga Obesitas Tingkat 3, Ibu Tasya Kamila Jalani Operasi Bariatrik
-
Dalih Sakit Razman Nasution Rontok di Sidang, Jaksa: Dokter Tak Pernah Suruh Berobat ke Luar Negeri
-
Soimah Dihujat Gara-Gara Ospek Pacar Anak, Tapi Justru Dibela: Ibu Gak Pernah Maki-Maki Saya
-
Pernikahan Bedu Ternyata Sudah Lama Retak, Sampai Pisah Ranjang Saat Masih Satu Atap
-
Minta Jangan Terpengaruh Hotman Paris Jelang Vonis, Pengacara Razman Nasution Ditegur Hakim
-
Bedu Ogah Disebut Gagal Jadi Kepala Rumah Tangga: Saya Cuma Kurang Beruntung