Suara.com - Majelis Hakim resmi menjatuhi vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Alimin Ribut Sujono.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Kamis (7/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono selaku Hakim Ketua menyebut Mario Dandy sudah melakukan kejahatan berat.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi," tutur Alimin Ribut Sujono.
"Dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," sambungnya lagi.
Selebihnya, Alimin Ribut Sujono mengatakan tidak ada keringan untuk Mario Dandy. Vonis yang dijatuhi pun sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hal meringankan, tidak ada," ucap Alimin Ribut Sujono.
Di samping itu, Shane Lukas yang turut terlibat dalam kasus ini juga sudah dijatuhi hukuman. Dia divonis 5 tahun penjara.
Sedangkan AG, anak di bawah umur mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara.
Baca Juga: Hal Memberatkan yang Bikin Shane Lukas Divonis 5 Tahun; Merusak Masa Depan David Ozora
Mereka semua dianggap bersalah karena melakukan penganiayaan berat kepada David Ozora hingga menyebabkan lelaki tersebut koma.
Berita Terkait
-
Perbuatannya Sadis dan Kejam, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan di Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
-
Terdakwa Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi ke David Ozora, Hakim: Dia Bukan Pelaku Utama
-
Ekspresi Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus David Ozora, Shane Lukas Protes: Saya Mau Banding Yang Mulia
-
Hakim Ungkap Shane Lukas Sempat Chat Pacar Sebelum Aniaya David Ozora: Untuk Lucu-lucuan agar Dibilang Keren
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Virgoun di Big Bang Festival: Cerita Last Child Nyaris Bubar, Siap Sambut 2 Dekade
-
5 Fakta Menarik Stranger Things: Tales from '85, Spin-off Versi Animasi di Netflix
-
Sinopsis Drakor Honour, Ajang Comeback Lee Na Young yang Angkat Kisah 3 Pengacara Perempuan Tangguh
-
Galang Dana buat Bencana Sumatra, Big Bang Festival Kumpulkan Rp22 Juta
-
Fairuz A Rafiq Geram Insanul Fahmi Bilang I Love You ke Inara Rusli dan Mawa
-
Stranger Things Finale: Siapa Saja Korban Tewas dan Apa yang Terjadi dengan Eleven?
-
7 Film Indonesia Terlaris yang Disutradarai Komika, Agak Laen: Menyala Pantiku! Saingi Jumbo
-
Devano Danendra Resmi Buang Nama Belakang, Ini Alasan di Balik Keputusannya
-
Viral Bareng Sal Priadi, Kasus Sitok Srengenge Ternyata Mangkrak
-
Penjelasan Ending Stranger Things 5 Finale, Jawab Misteri Paling Besar