Suara.com - Majelis Hakim resmi menjatuhi vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Alimin Ribut Sujono.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Kamis (7/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono selaku Hakim Ketua menyebut Mario Dandy sudah melakukan kejahatan berat.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi," tutur Alimin Ribut Sujono.
"Dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," sambungnya lagi.
Selebihnya, Alimin Ribut Sujono mengatakan tidak ada keringan untuk Mario Dandy. Vonis yang dijatuhi pun sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hal meringankan, tidak ada," ucap Alimin Ribut Sujono.
Di samping itu, Shane Lukas yang turut terlibat dalam kasus ini juga sudah dijatuhi hukuman. Dia divonis 5 tahun penjara.
Sedangkan AG, anak di bawah umur mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara.
Baca Juga: Hal Memberatkan yang Bikin Shane Lukas Divonis 5 Tahun; Merusak Masa Depan David Ozora
Mereka semua dianggap bersalah karena melakukan penganiayaan berat kepada David Ozora hingga menyebabkan lelaki tersebut koma.
Berita Terkait
-
Perbuatannya Sadis dan Kejam, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan di Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
-
Terdakwa Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi ke David Ozora, Hakim: Dia Bukan Pelaku Utama
-
Ekspresi Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus David Ozora, Shane Lukas Protes: Saya Mau Banding Yang Mulia
-
Hakim Ungkap Shane Lukas Sempat Chat Pacar Sebelum Aniaya David Ozora: Untuk Lucu-lucuan agar Dibilang Keren
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Bela Jennifer Coppen soal Area Intim, Nathalie Holscher Disentil Connell Twins: Dia Siapa?
-
Setahun Ditutupi, Tina Toon Akhirnya Buka Identitas Anak Pertama di Momen Imlek
-
Terlalu Sibuk Bekerja, Pandji Pragiwaksono Takut Dibenci Anak Saat Dewasa
-
Wardatina Mawa Dicibir Warganet Karena Bersolek
-
Profil Gerald Situmorang, Bassist Barasuara yang Nikahi Ayushita
-
Ada Alasan Penting, Sarwendah Tak Bagi-Bagi Angpao di Imlek Tahun Ini
-
Ultah ke-39, Raffi Ahmad Dapat Kado Kendaraan Akhirat dari Irfan Hakim
-
Potret Keluarga Artis Rayakan Imlek, Sarwendah Tanpa Betrand Peto
-
Ogah Mulai dari Nol dengan Orang Baru, Alasan Della Puspita Pilih Rujuk
-
Rekomendasi Film Imlek, Cocok Ditonton Bareng Keluarga