Suara.com - Majelis Hakim resmi menjatuhi vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Alimin Ribut Sujono.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Kamis (7/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono selaku Hakim Ketua menyebut Mario Dandy sudah melakukan kejahatan berat.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi," tutur Alimin Ribut Sujono.
"Dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," sambungnya lagi.
Selebihnya, Alimin Ribut Sujono mengatakan tidak ada keringan untuk Mario Dandy. Vonis yang dijatuhi pun sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hal meringankan, tidak ada," ucap Alimin Ribut Sujono.
Di samping itu, Shane Lukas yang turut terlibat dalam kasus ini juga sudah dijatuhi hukuman. Dia divonis 5 tahun penjara.
Sedangkan AG, anak di bawah umur mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara.
Baca Juga: Hal Memberatkan yang Bikin Shane Lukas Divonis 5 Tahun; Merusak Masa Depan David Ozora
Mereka semua dianggap bersalah karena melakukan penganiayaan berat kepada David Ozora hingga menyebabkan lelaki tersebut koma.
Berita Terkait
-
Perbuatannya Sadis dan Kejam, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan di Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
-
Terdakwa Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi ke David Ozora, Hakim: Dia Bukan Pelaku Utama
-
Ekspresi Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus David Ozora, Shane Lukas Protes: Saya Mau Banding Yang Mulia
-
Hakim Ungkap Shane Lukas Sempat Chat Pacar Sebelum Aniaya David Ozora: Untuk Lucu-lucuan agar Dibilang Keren
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Erika Carlina Ikutan Geram Okin Jual Rumah Anak Rachel Vennya: Keterlaluan!
-
Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
-
Fall 2 Tayang Agustus 2026, Hadirkan Sensasi Ketegangan Seperti Film Pertama
-
Comeback Lewat Film Desember Jani, Sigi Wimala Juga Siap Rilis Novel
-
Iqbaal Ramadhan Kembali Jadi Produser Eksekutif, Fokus Bikin Film Bagus Ketimbang Kejar Cuan
-
Sempat Ngibrit, Reza Arap Bilang Begini soal Dijodohkan dengan Fuji
-
Menari dengan Bayangan Album Hindia Diangkat ke Film, Baskara Putra Jadi Produser Eksekutif
-
Mengenal Makna Filosofis Tedak Sinten Andrew, Anak Erika Carlina Pilih 2 Benda Ini
-
The Book of Eli: Misi Suci di Ujung Kiamat, Malam Ini di Trans TV
-
7 Film Baru dari Palari Films, Gandeng Iqbaal Ramadhan hingga Hindia