Suara.com - Majelis Hakim menjelaskan setidaknya ada tiga hal memberatkan dalam vonis 12 tahun penjara Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Yang pertama, Mario Dandy dinilai sudah berbuat sadis dan kejam kepada David. Selain itu, Majelis Hakim berpandangan Mario justru menikmati perbuatannya menganiaya David.
Hal itu tercermin dari selebrasi ala Cristiano Ronaldo yang dilakukan oleh Mario setelah menghajar David berkali-kali.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi," ujar Ketua Majelis Halim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
"Dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," imbuhnya.
Sementara itu, Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan dalam vonis 12 tahun bui tersebut.
"Hal meringankan, tidak ada," jelas Hakim Alimin.
Sebagai informasi, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.
Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Mario Dandy dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Terdakwa Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi ke David Ozora, Hakim: Dia Bukan Pelaku Utama
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut, Kamis.
Berita Terkait
-
Alasan Hakim Jatuhi Mario Dandy Hukuman 12 Tahun Penjara
-
Perbuatannya Sadis dan Kejam, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan di Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
-
BREAKING NEWS: Mario Dandy Penganiaya David Ozora Divonis 12 Tahun Penjara!
-
Shane Lukas Menangis dan Peluk Keluarga Usai Divonis 5 Tahun Bui di Kasus David Ozora
-
Hal Memberatkan yang Bikin Shane Lukas Divonis 5 Tahun; Merusak Masa Depan David Ozora
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah