Suara.com - Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara.
Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi ketika dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Papua di tahun 2013-2023.
Jaksa KPK menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, Gubernur Papua itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
'Wanita Emas' Hasnaeni Dihukum Bayar Denda Pidana Rp 17,5 Miliar di Kasus Korupsi
-
Jokowi: Masyarakat Bisa Uji Coba Kereta Cepat Mulai Oktober 2023, Gratis!
-
Tak Sopan dan Berbelit-belit dalam Persidangan, Bikin Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
-
Lukas Enembe Juga Dituntut Bayar Denda Pidana Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp47 Miliar
-
BREAKING NEWS: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara!
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Ritual Laut Semana Santa Warnai Jumat Agung di Larantuka
-
UNIFIL Beri Penghormatan Terakhir bagi Tiga Prajurit TNI yang Gugur
-
Libur Jumat Agung, Kawasan Puncak diserbu Wisatawan
-
Peringatan Jumat Agung, Katedral Jakarta Hadirkan Jalan Salib Lux in Nihilo
-
KAI Catat Rekor Lebaran 2026, Layani 5,08 Juta Penumpang
-
Perayaan HUT ke-27, JICT Dorong Kinerja dan Daya Saing Terminal
-
Kasus Suap Proyek Bekasi Melebar, Rumah Ono Surono Digeledah KPK
-
Aksi Kamisan ke-902 Soroti Teror Air Keras, Aktivis Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
-
MBG Uji Sistem Prasmanan, Siswa Ambil Sendiri untuk Tekan Pemborosan
-
Kebakaran Hebat Landa SPBE Cimuning Bekasi