Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus atau Awal September

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:49 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. [Suara.com/Novian]
  • Mensesneg Prasetyo Hadi menargetkan Perpres ojek online terbit akhir Agustus atau awal September 2026.
  • Aturan baru tersebut mencakup layanan angkutan orang, barang, dan makanan berdasarkan hasil finalisasi bersama DPR.
  • Kementerian Perhubungan menetapkan platform fee ojol angkutan orang sebesar delapan persen sejak 1 Juli 2026.

Suara.com - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi ojek online (ojol) terbit pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September 2026.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan proses finalisasi Perpres tersebut telah mencapai kesepahaman antara pemerintah dan DPR RI. Tahap selanjutnya yakni harmonisasi sebelum aturan diterbitkan.

"Dan kami selaku Kementerian Sekretariat Negara nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi, sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dasco. Dan kami targetkan akhir bulan ini, atau paling lama awal bulan depan, sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini," kata Prasetyo dalam konferensi pers di DPR RI, Selasa (18/8/2026).

Prasetyo mengatakan, pembahasan Perpres tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, serta Danantara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR sebelumnya telah melakukan rapat bersama kementerian terkait untuk menyerap aspirasi dari pelaku transportasi online.

Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut Dasco, Perpres tersebut tidak hanya mengatur layanan ojol untuk angkutan orang, tetapi juga mencakup pengantaran barang dan makanan.

"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi, karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Dasco.

Dalam rancangan pengaturan tersebut, kewenangan juga dibagi kepada sejumlah kementerian. Dasco mengatakan, tarif angkutan orang akan diatur Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.

Dasco mengatakan, besaran tarif pengantaran makanan dan barang belum dapat diumumkan karena masih dalam tahap simulasi dan harmonisasi.

"Nanti masih akan ketemu satu kali dengan kementerian-kementerian, akan ketemu satu kali lagi dengan para organisasi ojek online dan aplikator. Oleh karena itu kami minta kepada semua pihak untuk bersabar. Mari kita tunggu nanti Perpresnya, dan mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik," jelas Dasco.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan pemerintah sebelumnya telah mengatur layanan transportasi orang melalui Peraturan Menteri Perhubungan. Salah satu ketentuannya mengenai platform fee sebesar 8 persen yang telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026.

"Jadi teman-teman dari ojek online bahwa pengaturan orang sudah diberlakukan per 1 Juli. Ini untuk jadi pengetahuan dari rekan-rekan media," pungkas Dudy.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com