Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022, Johnny G Plate, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sidang vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Hakim menyatakan Johnny G Plate terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
-
Divonis 15 Tahun dan 18 Tahun Penjara, Johnny G Plate dan Anang Kompak Langsung Banding
-
Terbukti Bersalah, Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara
-
Uang Korupsi BTS untuk Bantuan Sosial Jadi Hal Meringankan Vonis Johnny G Plate
-
Terbukti Terlibat Korupsi Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara
-
Anwar Usman Buka Suara Usai Dicopot dari Ketua MK
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Erupsi, Gunung Semeru Ditetapkan Berstatus Awas
-
Pasar Kosmetik Indonesia Tembus Rp 34,6 Triliun di Tahun 2025
-
Evakuasi Korban Bencana Tanah Longsor di Banjarnegara
-
Banyuwangi Tenggelamkan 35 Apartemen Ikan untuk Pulihkan Laut
-
Volume Sampah TPA Jabon Melonjak Saat Musim Hujan
-
Belajar Tatap Muka Dimulai Lagi di SMAN 72
-
Garuda Muda Tahan Mali 2-2 di Pakansari
-
Desak Transisi Bersih, Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk di PLTGU Muara Karang
-
Diguyur Hujan Deras, Wilayah Jaksel Dikepung Banjir
-
RUU KUHAP Resmi Disetujui DPR dalam Rapat Paripurna